Senin, 29 April 2013

LPP


Soal ujian akhir semester Landasan dan Problematikan Pendidikan


1.      Landasan kultural pendidikan
a.       Berikan tanggapan atas pernyataan tersebut! Bagaimanakah pandangan ini diterapkan dalam masyarakat yang menganut highcontex culture?
Jawab :
Untuk memahami pengertian pendidikan budaya secara utuh akan diawali dengan pengertian budaya atau kebudayaan dalam kehidupan sosial atau makhluk budaya. Definisi klasik yang disusun oleh Tylor menyebutkan bahwa kebudayaan adalah kompleks keseluruhan dari pengetahuan, keyakinan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan semua kemampuan dan kebiasaan yang lain yang diperoleh seseorang sebagai anggota masyarakat. Atau dalam pengertian sederhana, kebudayaan adalah segala sesuatu yang dipelajari dan dialami bersama secara sosial oleh para anggota suatu masyarakat. Selanjutnya dalam Kamus Bahasa Indonesia mendefinisikan (a) kebudayaan sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia, antara lain kepercayaan, keseniaan, dan adat istiadat; (b) Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan dan pengalamannya serta yang menjadi pedoman tingkah lakunya (suatu pendekatan antropologi).
Kebudayaan sebagai kata majemuk dari “budi” yang berarti potensi kemanusiaan berupa fitrah dan hati nurani dan “daya” sebagai kekuatan dan perekayasaan merupakan aktualisasi dari potensi manusia dalam wilayah pikir, rasa, dan kemauan. Dengan kata lain, dari segi prosesnya, kebudayaan adalah pendayagunaan segenap potensi kemanusiaan agar berbudi dan manusiawi. Sedangkan dari segi hasil kebudayaan adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh rekayasa manusia terhadap potensi fitrah dan potensi alam dalam rangka meningkatkan kualitas kemanusiaannya. Dari uraian tersebut maka kebudayaan bersifat universal, kebudayaan bersifat local dan bukan universal. Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki kebudayaan yang berbeda-beda terdapat dalam seluruh kehidupan sosial, meskipun perwujudannya menunjukkan ciri-ciri khusus sesuai dengan situasi, waktu, dan tempat masing-masing.
Untuk dapat mentransformasikan nilai-nilai adi budaya bangsa kepada seluruh komponen bangsa ini tentu saja hanya dapat dilakukan melalui jalur pendidikan, baik formal maupun non formal. Hubungan antara kehidupan budaya dan pendidikan dengan perubahan sosial, khususnya mengenai pergeseran nilai-nilai yang berkaitan dengan penguatan character building bangsa bagaimanapun merupakan persoalan yang menarik. Masalah tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan pendidikan berkaitan dengan kemampuan pendidikan dalam menuntaskan persoalan besar seputar perubahan nilai dengan segala implikasi sosial budaya yang mengiringinya. Bagaimana pengembangan pendidikan budaya beragam (multicultural education) sehingga menjadi kekuatan institusional bagi proses revitalisasi nilai budaya pada masyarakat yang menganut konteks budaya tinggi (highcontex culture) dalam konteks perubahan nilai, baik yang sedang berlangsung maupun pada masa yang akan datang, merupakan pokok bahasan yang saat ini dirasakan sangat urgent mengingat berbagai persoalan yang mendera negeri ini secara beruntun.Pertanyaan tersebut diatas dapat dijelaskan dengan pertama kali melakukan kaji ulang secara makro terhadap konsepsi pendidikan itu sendiri dalam kerangka filosofis yang digunakan. Pentingnya tinjauan mengenai kerangka filosofis pendidikan karena kedudukannya sebagai kerangka acuan dalam meletakkan pendidikan dalam hubungannya menjawab persoalan yang telah dikemukakan. Dalam tataran konseptual filosofis, pendidikan memang dipahami dari perspektif berbeda. Perbedaan demikian akan berakibat pada perbedaan dalam memberikan titik tekan pada proses pendidikan, yaitu pada muatan materi yang diberikan. Di samping itu juga akan berimplikasi pada kepentingan pembaharuan pendidikan sesuai dengan perkembangan yang terjadi di luar konteks pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan filosofis bahwa salah satu fungsi pendidikan adalah sebagai lembaga konservasi dan resistensi nilai. Tetapi semata-mata bertahan pada perspektif tersebut akan menghambat pendidikan budaya itu sendiri dalam proses kontinuitas pendidikan dengan perubahan sosial. Karena itu dalam discourse filosofis pendidikan yang lain sebagaimana telah menjadi pemikiran umum (common sense), pendidikan dipahami dalam konteks dialektika budaya. Dengan demikian pendidikan diharapkan mempunyai peran secara dialektis-transformatif dalam konteks sosio-budaya yang senantiasa menunjukkan perubahan secara kontinu, sejalan dengan adanya sofistifikasi budaya dan peradaban umat manusia.
Secara umum perubahan dipahami sebagai terjadinya perubahan di semua sektor kehidupan masyarakat. Perubahan dapat terjadi di bidang norma-norma, nilai-nilai, pola-pola perilaku, organisasi, susunan dan stratifikasi kemasyarakatan dan juga lembaga kemasyarakatan. Dalam konteks ini, pendidikan perlu ditempatkan sebagai open system (sistem terbuka), bukan sebaliknya sebagai sistem tertutup (close system), yang membuka dirinya dan siap melakukan dialog kultural dengan perkembangan. Pendidikan dalam konteks masa depan, yaitu kontinuitas dengan perubahan dimana dibutuhkan suatu pandangan yang dapat menjelaskan dan mendudukkan pendidikan secara sintetik-paradigmatis bahwa disamping dibutuhkan muatan nilai yang solid juga dibutuhkan keterbukaan secara kreatif dan inovatif dari pendidikan. Disinilah pendidikan budaya mendapatkan peranannya sebagai antisipasi kebutuhan masa depan.
Pertama, pendidikan pada dasarnya sebagai suatu instrumen strategis pengembangan potensi dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, diantaranya adalah potensi moral. Potensi moral inilah yang menjadikan manusia secara esensial dan eksistensial sebagai makhluk religius (homo religious). Keadaan potensial tersebut, bukanlah sesuatu yang bersifat telah jadi (state of being), tapi merupakan keadaan natural (state of nature) yang perlu diproses (state of becoming) dalam konteks budaya secara makro maupun secara mikro melalui pendidikan. Dengan menyadari dimensi antropologis ini, maka pendidikan dengan sendirinya perlu mempunyai kerangka nilai dasar (fundamental values) yang tidak hanya komplementatif, tapi filosofis.
Kedua, meminjam istilah Peter L. Berger, realitas sosiologis manusia,[4] yang selalu terlibat dengan proses dialekta fundamental dalam konteks sosiologis masyarakat. Dalam proses semacam itu, manusia secara dialektikal sebagai subyek yang terlibat secara aktif dan kreatif dengan proses kebudayaan (kenyataan dunia empirik-obyektif). Efek yang didapat tidak menutup kemungkinan mendapatkan pengaruh yang baik secara negatif maupun positif. Maka tidak mungkin dapat berdialektika dalam alur semacam ini tanpa ditopang kemampuan dan kekuatan pada diri manusia itu sendiri. Ada dua kemampuan dan kekuatan diperlukan:
(1) Kemampuan dan kekuatan secara etik dan moral yang digunakan sebagai value judgement dalam menentukan bentuk realitas yang akan dijadikan ajang keterlibatan dirinya.
(2) Kemampuan dan kekuatan secara intelektual.
Jika yang pertama lebih bersifat defensif, maka yang kedua lebih bersifat ofensif, dimana manusia dapat melakukan konstruksi budaya melalui pendidikan yang ia pahami sejak semula. Dua peran tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran pendidikan budaya dalam membentuk karakter bangsa yang akan memberikan pengayaan dan penguatan (enpowering) secara etik dan moral serta intelektual.
Pendidikan Karakter
Menurut Sigmund Freud, character is striving sistem with underly behaviour, karakter merupakan kumpulan tata nilai yang terwujud dalam suatu sistem daya dorong yang melandasi pemikiran, sikap dan perilaku yang bisa ditampilkan secara mantap. Karakter juga merupakan internalisasi nilai-nilai yang semula berasal dari lingkungan menjadi bagian dari kepribadiannya. Selanjutnya karakter merupakan nilai-nilai yang terpatri dalam diri kita melalui pendidikan, pengalaman, percobaan, pengorbanan dan pengaruh lingkungan, menjadi nilai intrinsik yang melandasi sikap dan perilaku kita. Jadi karena karakter melandasi sikap dan perilaku manusia, tentu karakter tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus dibentuk, dibangun, dan ditumbuhkembangkan.
Ada tiga pilar utama yang sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter seseorang, yaitu pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah/lembaga pendidikan, dan masyarakat. Pembentukan karakter tidak akan berhasil selama ketiga pilar ini tidak ada kesinambungan dan harmonisasi.
Pertama, keluarga. Dalam setiap masyarakat, upaya untuk melanggengkan nilai dan norma yang berlaku pada para anggotanya dilakukan melalui proses sosialisasi. Tanggung jawab pewarisan nilai serta norma tersebut diberikan kepada orang tua sebagai wakil generasi sebelumnya kepada anak-anaknya yang akan melanjutkan generasinya dan berlangsung dalam kehidupan keluarga. Keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan watak dan pendidikan mestilah diberdayakan kembali. Keluarga merupakan lapangan pendidikan yang pertama, dan pendidiknya adalah kedua orang tua. Orang tua adalah pendidik kodrati. Maka dari itu, keluarga merupakan basis dari bangsa, karena sangat menentukan keadaan bangsa itu sendiri. Bangsa yang besar dan maju hanya dapat terbentuk melalui keluarga yang dibangun atas dasar mawaddah wa rahmah. Makanya tidak mengherankan jika Gilbert Highest seorang psikolog yang juga seorang pendidik menyatakan bahwa kebiasaan anak-anak sebagian besar terbentuk oleh pendidikan keluarga.
Kedua, sekolah/lembaga pendidikan. Sejalan dengan fungsi dan peranannya, maka sekolah sebagai kelembagaan pendidikan adalah pelanjut dari pendidikan keluarga. Sekolah pada hakikatnya bukan sekedar tempat transfer knowledge, tetapi juga dapat dipahami sebagai proses penanaman nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya; proses pengembangan potensi seseorang untuk mencapai kematangan diri (kedewasaan); dan proses enobling (pemartabatan, pemuliaan) manusia. Pembentukan karakter di lingkungan sekolah dapat dilakukan melalui langkah-langkah sosialisasi dan membiasakan penerapan nilai-nilai akhlak dan moral dalam perilaku sehari-hari, menjelaskan kepada anak didik tentang berbagai nilai-nilai yang baik dan yang buruk serta akibatnya bila melakukannya, dan menerapkan pendidikan berbasis karakter (character based education) kepada setiap mata pelajaran yang ada selain mata pelajaran tertentu seperti pelajaran agama dan pancasila.Ketiga, masyarakat. Lingkungan masyarakat jelas lebih luas dan memiliki pengaruh besar terhadap keberhasilan penanaman nilai-nilai estetika dan etika. Dalam artian yang lebih luas dapat diartikan bahwa pembentukan karakter seseorang tergantung dari pembentukan nilai-nilai, moral dan spiritual jika seseorang berada dalam lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut. Dalam kaitan ini pula terlihat besarnya pengaruh masyarakat terhadap pertumbuhan karakter seseorang sebagai bagian aspek kepribadian yang terintegrasi dalam pertumbuhan psikis. Dengan demikian, fungsi dan peran masyarakat dalam pembentukan karakter akan sangat tergantung dari seberapa jauh masyarakat tersebut menjunjung norma nilai-nilai, moral dan spiritual itu sendiri.


b.      Langkah-langkah apakah yang harus ditempuh dalam pengembangan kurikulum agar konsep multicultural education dapat diimplementasikan?
Jawab

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Globalisasi mengandung arti terjadinya keterbukaan, kesejagatan, dimana batas-batas negara tidak lagi menjadi penting. Globalisasi sebagai intensifikasi hubungan sosial global yang menghubungkan komunitas lokal sedemikian rupa sehingga peristiwa yang terjadi di kawasan yang jauh bisa dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi di suatu tempat yang jauh pula, dan sebaliknya. Dalam konteks ini, globalisasi juga dipahami sebagai sebuah proses (atau serangkaian proses) yang melahirkan sebuah transformasi dalam spatial organization dari hubungan sosial dan transaksi (ditinjau dari segi ekstensitas, intensitas, kecepatan dan dampak-nya yang memutar) mobilitas antar benua atau antar regional.
Dalam kehidupan global, batas-batas negara secara fisik geografik menjadi tidak penting lagi. Justru faktor yang paling penting bagi eksistensi suatu bangsa adalah dikuasainya teknologi informasi. Dengan adanya berbagai penemuan dalam bidang teknologi informasi, kekuasaan negara dalam arti teritorial menjadi semakin kabur. Di sisi lain, dengan teknologi, kita juga dapat membelajarkan diri dalam suatu proses pendidikan yang bersifat maya (virtual). Hal ini membawa implikasi bahwa pendidikan nasional kita harus mampu mempersiapkan bangsa ini menjadi komunitas terberdayakan dalam mengha-dapi kehidupan global yang semakin lama semakin menggantungkan diri pada teknologi informasi. Kondisi ini pada akhirnya juga berakibat pada sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengutamakan pada pola kehidupan atas dasar prinsip interdependensi. Dunia pendidikanpun tak luput dari imbas dan pengaruh yang dihembus-kan oleh globalisasi. Paling tidak, ada tiga perubahan mendasar yang akan terjadi dalam dunia pendidikan kita. Pertama, dunia pendidikan akan menjadi objek komoditas dan komersil seiring dengan kuatnya hembusan paham neo-liberalisme yang melanda dunia. Paradigma dalam dunia komersil adalah usaha mencari pasar baru dan memperluas bentuk-bentuk usaha secara kontinyu. Globalisasi mampu memaksa liberalisasi berbagai sektor yang dulunya non-komersial menjadi komoditas dalam pasar yang baru. Tidak heran apabila sekolah masih membebani orang tua murid dengan sejumlah anggaran berlabel uang komite atau uang sumbangan pengembangan institusi meskipun pemerintah sudah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedua, mulai longgarnya kekuatan kontrol pendidikan oleh negara. Tuntutan untuk berkompetisi dan tekanan institusi global, seperti IMF dan World Bank, mau atau tidak, membuat dunia politik dan pembuat kebijakan harus berkompromi untuk melakukan perubahan. Lahirnya UUD 1945 yang diamandemen, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah melahirkan paradigma baru pendidikan nasional yang desentralistis dengan MBS sebagai salah satu model dalam upaya mengembangkan ke-bhinekaan yang demokratis agar mampu menghadapi kehidupan global yang kompetitif namun tetap dalam kerangka NKRI. Ketiga, globalisasi akan mendorong delokalisasi dan perubahan teknologi dan orientasi pendidikan. Pemanfaatan teknologi baru, seperti komputer dan internet, telah membawa perubahan yang sangat revolusioner dalam dunia pendidikan yang tradisional. Pemanfaatan multimedia yang portable dan menarik sudah menjadi pemandangan yang biasa dalam praktik pembelajaran di dunia persekolahan kita sekarang.
Wacana multikulturalisme untuk konteks di Indonesia menemukan momentumnya ketika sistem nasional yang otoriter-militeristik tumbang seiring dengan jatuhnya rezim Soeharto. Saat itu, keadaan negara menjadi kacau balau dengan berbagai konflik antarsuku bangsa dan antar golongan, yang menimbulkan keterkejutan dan kengerian para anggota masyarakat. Kondisi yang demikian membuat berbagai pihak semakin mempertanyakan kembali sistem nasional seperti apa yang cocok bagi Indonesia yang sedang berubah, serta sistem apa yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup damai dengan meminimalisir potensi konflik.
Menurut Sosiolog UI Parsudi Suparlan, Multikulturalisme adalah konsep yang mampu menjawab tantangan perubahan zaman dengan alasan multikulturalisme merupakan sebuah idiologi yang mengagungkan perbedaaan budaya, atau sebuah keyakinan yang mengakui dan mendorong terwujudnya pluralisme budaya sebagai corak kehidupan masyarakat. Multikulturalisme akan menjadi pengikat dan jembatan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan termasuk perbedaan kesuku bangsaan dan suku bangsa dalam masyarakat yang multikultural. Perbedaan itu dapat terwadahi di tempat-tempat umum, tempat kerja dan pasar, dan sistem nasional dalam hal kesetaraan derajat secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial.
Pendidikan multikultural merupakan sebuah konsep yang bertujuan untuk menciptakan persamaan peluang pendidikan bagi semua siswa yang berbeda-beda ras, etnis, kelas sosial dan kelompok budaya. Salah satu tujuan penting dari konsep pendidikan multikultural adalah untuk membantu semua siswa agar memperoleh pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diperlukan dalam menjalankan peran-peran seefektif mungkin pada masyarakat demokrasi-pluralistik serta diperlukan untuk berinteraksi, negosiasi, dan komunikasi dengan warga dari kelompok beragam agar tercipta sebuah tatanan masyarakat bermoral yang berjalan untuk kebaikan bersama. Sehingga mencerminkan keseimbangan antara pemahaman persamaan dan perbedaan budaya mendorong individu untuk mempertahankan dan memperluas wawasan budaya dan kebudayaan mereka sendiri.
Beberapa aspek yang menjadi kunci dalam melaksanakan pendidikan multikultural dalam struktur sekolah adalah tidak adanya kebijakan yang menghambat toleransi, termasuk tidak adanya penghinaan terhadap ras, etnis dan jenis kelamin. Juga, harus menumbuhkan kepekaan terhadap perbedaan budaya, di antaranya mencakup pakaian, musik dan makanan kesukaan. Selain itu, juga memberikan kebebasan bagi anak dalam merayakan hari-hari besar umat beragama serta memperkokoh sikap anak agar merasa butuh terlibat dalam pengambilan keputusan secara demokratis.
Wacana pendidikan multikultural ini dapat diimplementasikan dalam lingkup keluarga. Di mana keluarga sebagai institusi sosial terkecil dalam masyarakat, merupakan media pembelajaran yang paling efektif dalam proses internalisasi dan transformasi nilai, serta sosialisasi terhadap anggota keluarga. Peran orangtua dalam menanamkan nilai-nilai yang lebih responsive multikultural dengan mengedepankan penghormatan dan pengakuan terhadap perbedaan yang ada di sekitar lingkungannya (agama, ras, golongan) terhadap anak atau anggota keluarga yang lain merupakan cara yang paling efektif dan elegan untuk mendukung terciptanya sistem sosial yang lebih berkeadilan. Pendidikan Multikultural dalam Pembelajaran
Berangkat dari pluralisme budaya dan pendidikan konstructivisme maka dalam pengelolaan pendidikan harus berangkat dari suatu keyakinan bahwa setiap warga masyarakat memiliki konstruk mereka mengenai identitas budaya yang mereka pilih. Dengan demikian maka pendidikan harus membuka pengakuan dan keterbukaan bagi masyarakat untuk mengekspresikan symbol dan lambing-lambang partikularitas budaya mereka.
Di level sekolah maka pelajar atau siswa di beri ruang untuk menciptakan struktur pengetahuan dan konstruks tentang identitas budaya mereka sendiri. Perspektif ini mengimplementasikan keharusan menerima keragaman konstruks siswa, karena memang siswa sekolah datang dari berbagai latar belakang nilai, keyakinan dan kultur, etnisitas, ideology maupun agama. Dalam konteks inilah maka pendidikan tidak bsa di kemas dengan cara monokultur, melainkan tetap harus menyediakan ruang bagi siswa untuk bisa memasuki arus transformasi social yang menuntut egalitarian, demokratisasi dan keadilan di tengah pluralitas budaya. Dengan demikian yang mendesak dalam pengembangan pendidikan multikutural pertama-tama adalah penyadaran akan pentingnya nilai-nilaimyang menopang budaya plural. Nilai-nilai itu harus dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Artinya sekolah tidak bisa hanya dikosep sebagai institusi untuk menguasai pengetahuan dan pengembangan potensi dalam perspektif monokultur. Institusi pendidikan juga harus menjadi arena bagi siswa dikembangkan atas dasar prinsip multikultur. Dalam institusi seperti ini pendidikan menjadi sebuah media menumbuhkan seperangkat nilai pluralisme, seperti cara memberikan penghargaan terhadap diri sendiri secara adil. Dari cara menghargai diri sndiri yan proposional, akan berdampak kepada cara bersikap dan menghargai orang lain secara adil pula. Lebih jauh akan tumbuh kemudian sikap menghormati dan peduli atas hak-hak orang lain yang memiliki berbagai perbedaan, baik dalam berpendapat, temperamen maupun latar belakang. Kendati demikian, disamping menumbuhkan kesadaran akan perbedaan, penting untuk ditumbuhkan nilai-nilai kesederajatan (equality). Dengan pandangan kesederajatan ini, dikembangkan pemahaman bahwa setiap orang memiliki hal-hak dasar (basic right) yang sama, tanpa membedakan perbedaan ras, gender, usia, kapasitas, keyakinan keagamaan, afiliasi politik, kewargaan Negara, wilayah dan latar belakang mereka. Pengakuan hak-hak dasar yang setara tanpa pandang bulu itu akan terwujud jika ditanamkan nilai-nilai tanggung jawab social serta tanggung jawab bersama sebagai sesame anak bangsa. Nilai-nilai yang bisa mendorong sikap terbuka bagi setiap ornag untuk turut berpartisipasi dalam proses social maupun politik. Terbukan bagi partisipasi setiap warga dalam memecahkan masalah dan menciptakan kebaikan bersama. Patut dihargai bahwa kurikulum pendidikan nasional telah memasukkan pendidikan multikultural sebagai salah satu subyek pembelajaran soiologi di kelas menengah. Jika standar kompetensi yang dirumuskan itu berhasil tercapai, maka pendidikan multicultural, masyarakat yang menjunjung rasa keadilan penegak hokum dan inklusivme. Jika ternyata pendidikan multicultural ini belum sepenuhnya disadari oleh para actor pendidikan. Kalau toh sudah disadari, barangkali aspek teknologi pembelajaran yang ditetapkan belu efektif.
Agar transformasi pendidikan multicultural efektif Quezada dan room (2004;4) menetapkan empat dimensi pendidikan multicultural yang harus memperoleh penekanan. Pertama, pembaharuan kurikulum, yang didalamnya di transformasikan pengetahuan dari hasil penelitian sejarah. Guna mendapatkan bahan pembelajaran yang menunjang penyadaran pentingnya keterbukaan menghadapi realitas multicultural, bisa dilakukan dengan mendeteksi bias berbagai tulisan, media dan bahanbahan pendidikan. Disamping pembaharuan teori kurikulum itu sendiri.
Kedua, ketika siswa belajar tentang keadilan dan masyarakat inklusivme, siswa diarahkan kepada tantangan upaya membangun masyarakat berkeadilan. Ketiga, ketika siswa memperoleh kesempatan meningkatkan kepekaan dan kompeteni multicultural makakompetensi cultural siswa mencakup pemahaman akan kultur kelompok etnis,vupaya mereduksi prasangka dan pengembangan identitas etnis.
Keempat, peningkatan kompetensi multicultural juga berkaitan dengan pedagogi keadilan, yang terkait dengan iklim disekolah dan kelas, kinerja siswa, pola budaya dalam mengajar dan pembelajaran.
Dinegara-negara maju, pendidikan multicultural di transformasikan melalui program service learning sebuah metode pembelajaran yang didalamnya siswa atau peserta didik belajar dan mengembangkan kompetensinya dengan cara aktif berpartisipasi dalam praktek pelayanan masyarakat secara terorganisir. Siswa dalam hal ini mencoba memahami dan belajar memenuhi kebutuhan masyarakat, bersama masyarakat, meningkatkan teanggung jawab kewargaan. Siswa diintegrasikan kedalam kurikulum akademik atau komponen pendidikan program pelayaan masyarakat. Dengan service learning sekolah mengantarkan siswa kedalampelayanan masyarakat seiring dengan pencapaian standar kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum berupa tanggungjawab kewargaan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Cipolle, service learning ditandai dengan (1) pembelajaran yang terpusat pada siswa, (2) kolaboratif, (3) pengalaman, (4) bersifat intelektual, (5) analitikal, (6) multicultural, (7) berbasis nilai dan (8) didasari semangat aktifitas.
Dengan berbasis pada siswa, berarti siswa dilibatkan dalam memilih isu-isu yang menjadi focus perhatian serta diminta untuk menmenjelaskan bagaimana isu-isu tersebut berkaitan dengan kehidupan mereka. Bersifat kolaboratif, karena dalam service learning, siswa berkolaborasi dengan rekan-rekan dikelas mereka, dengan pihak-pihak lain disekolah dan yang lebih penting pada masyrakat yang menerima pelayanan, dalam sebuah kerangka desain proyek service learing. Menekankan pada pengaaman, dalam artian sisea diajak aktif dalam upaya memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, pengembangan riset dan proyek kegiatan, termasuk aktifitas pelayanan disekolah dan atau masyarakat. Service learing dilakuakan secara intelektual dalam arti siswa berusaha mendapatkan berbagai sumber dalam perpektif ganda karena mereka belajar dan menganalisa isu-isu yang mereka tetapkan. Mereka menggunakan yang mereka tetapkan. Mereka gunakan ketrampilan dan pengetahuan merencanakan kegiatan service learning. Dilakukan secara analitik, artinya service learning mengkaji akar permasalahan yang menjadi penyebab, serta melakukan refleksi peran mereka dalam pemecahan masalah.
Service learning ditandai dengan princip multikultural karena siswa menerima oendekatan inkluive dalam menghadapi masalah. Mereka terbuka menerima perspektif yang beragam dalam menghadapai isu dan problem yang ada. Termasuk terbka untuk bekerjasama dengan orang lain. Service learning didasarkan kepada nilai-nilai tertentu, sehingga siswa mendiskusikan masalah yang ada dalam prespektif nilai-nilai yang dimiliki. Service learning dilakukan dalam semangat sebagai aktivis, karena siswa dalam hal ini didorong untuk aktif dalam tindakan langsung, termasuk dalam melakukan advokasi dalam menciptakan masyarakat berkeadilan.
Pendidikan multikultural dengan demikian bukan sekedar pengembangan wacana, melainkan ditansformasikan dalam tindakan nyata dan langsung dapat dirasakan hasilnya, baik oleh siswa itu sendiri maupun oleh masyrakat. Model pembelajaran multikultural seperti ini tentu saja membutuhkan kualifikasi tenaga pengajar yang relevan.
Ada enam prinsip yang oleh Renner dkk (2004) harus dipegang oleh guru dalam mengembangkan pendidikan multikultural.
1. Guru harus memahami dan dapat menerapkan disiplin ilmu kemanusiaan dan masyarakat untuk memahami makna pendidikan sekolah dalam konteks budaya yang beraneka ragam.
 2. Memahami dan dapat merapkan prespektif normative ke dalam pendidkan dan sekolah.
3. Memahami dan dapat melaksanakan perspektif kritis dalam pendidikan dan sekolah.
4. Memahami bagaimana prinsip-prinsip moral berkaitan dengan isntitusi demkrasi yang dapat dijadikan yang dapat dijadikan bahan informasi yang berguna untuk mengarahkan praktek sekolah, kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan.
5. Memahami makna perbedaan dalam masyarakat demokrasi dan bagaimana menjabarkannya dalam tujuan instruksional, kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan.
6. Memahami bagaimana komiten moral mempengaruhi proses evaluasi pada level praktis sekolah, kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan.



2.      Landasan ekonomi
a.       Setujukah
b.      Jelaskan

3.    Dalam penyelenggaraan pendidikan


I.   PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang perlu adanya proses untuk menjadi maju, salah satu proses tersebut adalah dengan mencerdaskan anak bangsa. Dengan pendidikan yang bermutu atau berkualitas benarlah yang dapat meningkatkan kecerdasan anak bangsa. Dari zaman ke zaman sistem kurikulum pendidikan yang ada Indonesia selalu ada perubahan demi mencerdaskan anak bangsa. Salah satu sistem kurikulum yang baru saat ini adalah system KTSP (Kurikulum Tingkat satuan pendidikan). Sejak digulirkan Juni 2006, banyak muncul persoalan dalam penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu tidak memadainya kualitas SDM yang mampu menjabarkan KTSP di satuan pendidikan, kurangnya sarana pendukung kelengkapan pelaksanaan KTSP, belum sepenuhnya guru memahami KTSP secara utuh, baik dari segi konsep maupun penerapannya di lapangan. Persoalan-persoalan tadi diperparah oleh tidak sinkronnya materi kurikulum yang dibuat oleh sejumlah penerbit yang menterjemahkan KTSP ke dalam banyak versi, sehingga membuat konsentrasi para siswa menjadi semakin terpecah karena harus membeli buku dalam banyak versi. Lebih dari itu, pengurangan jumlah jam pelajaran seperti yang diamanatkan oleh kurikulum ini berdampak kepada penghasilan guru, karena otomatis akan mengurangi penghasilan mereka, terutama guru honorer.

1.2.  Rumusan Masalah                         
1. Mengapa KTSP sulit diterapkan di SMAN 1 Kayuagung?
2. Bagaimana solusi untuk menerapkan KTSP tersebut di SMAN 1 Kayuagung?


1.3 Tujuan Makalah
 1. Untuk mengetahui kendala-kendala mengapa KTSP sulit diterapkan di SMAN 1 Kag
 2. Untuk mengetahui solusi-solusi agar  KTSP dapat di terapkan di SMAN 1 Kag

II.   PEMBAHASAN
a.               Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing- masing satuan pendidikan. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi (SI), proses, kompetensi lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Apabila kita telusuri asbabul furuj KTSP, di mana konsep kurikulum menurut standar nasional pendidikan merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Konsep ini, jika ditilik mengadopsi dari konsep Beuchamp (1968:6) bahwa “A curriculum is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”. Beuchamp lebih memberi penekanan bahwa kurikulum adalah suatu rencana pendidikan atau pengajaran. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
b.       Landasan KTSP
*      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
*      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
*      Standar Isi (SI)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL
c.                 Tujuan KTSP
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

d.                Prinsip Pengembangan KTSP

*      Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah  KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP . KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
*      Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
*      Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .



e.                Penerapan KTSP di sekolah - sekolah
Penerapan KTSP di SMAN 1 Kayuagung, KTSP sulit dilaksanakan di SMAN 1 Kayuagung karena keterbatasan kemampuan guru menerjemahkan KTSP (Drs.Alimin Aslan, Pengawas pembina SMAN 1 Kayuagung). Berdasarkan pengalaman beliau menjadi pengawas dan melakukan supervisi terhadap guru-guru yang mengajar di SMAN 1 Kayuagung, selama periode tahun pelajaran 2006 sampai 2010. Silabus yang dibuat guru bukan perwujudan dari KTSP dan pelaksanaan pembelajaran di kelas-kelas jauh dari ketentuan yang ditetapkan dalam KTSP.  Ciri yang dikembangkan dalam pembelajaran KTSP dan berkaitan dengan filsafat konstruktivisme.
Tugas penting guru pada pendidikan formal di sekolah di antaranya adalah membantu peserta didik untuk mengenal dan mengetahui sesuatu, terutama memperoleh pengetahuan. Dalam pengertian konstruktivisme, pengetahuan itu merupakan “proses menjadi”, yang pelan-pelan menjadi lebih lengkap dan benar. Pengetahuan itu dapat dibentuk secara pribadi dan peserta didik itu sendiri yang membentuknya. Di SMAN 1 Kayuagung sebagian besar pola guru mengajar masih menggunakan paradigma mengajar yang lama.        

Sarana yang belum memadai (standar), buku-buku yang diberikan kepada siswa kebanyakan tidak sesuai dengan kurikulum. Hal tersebut menjadi kendala dalam mengimplementasikan KTSP di SMAN 1 Kayuagung (Dra. Woro Kusdarini, Waka kurikulum SMAN 1 Kayuagung).      Sekjen Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Iwan Hermawan di sela-sela diskusi mengenai KTSP yang berlangsung di SMAN 12 Bandung, belum lama ini mengemukakan, deklarasi penggunaan kurikulum tingkat satuan pendidikan tahun ajaran 2006/2007, pada kenyataannya di lapangan belum ada satu sekolah pun yang benar-benar mengimplementasikan KTSP sesuai standar isi yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Hampir seluruh guru di Indonesia pada umumnya dan di kayuagung pada khususnya hanya bisa mengkopi KTSP yang sudah ada untuk diterapkan di sekolah mereka masing-masing tanpa memperhatikan dan disesuaikan dengan potensi yang ada disekolah/ daerah tersebut. Implementasi kurikulum dijelaskan oleh Saylor dan Alexander (1974) dalam Miller and Seller (1985 : 246) sebagai proses menerapkan rencana kurikulum (program) dalam bentuk pembelajaran, melibatkan interaksi siswa-guru dan dalam konteks persekolahan. Problem konsep inilah yang bagi pengelola pendidikan sudah melaksanakan KTSP dengan bukti adanya dokumen yang tersusun rapi. Para supervisor menilai, para pengelola pendidikan belum menerapkan KTSP sebagaimana yang diharapkan. Di mana para pengembang kurikulum di satuan pendidikan ternyata belum mengembangkan KTSP dalam bentuk kurikulum di satuan pendidikan fungsional yang secara riil dikembangkan dalam pembelajaran. Rencana yang rapi dan sistematis menjadi tidak bermakna apabila tidak diimplementasikan secara konsisten sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah direncanakannya. Begitu juga dalam problem pendekatan impelementasi KTSP. Di mana dalam implementasi KTSP sebenarnya lebih cenderung mengarah pada pendekatan enactment curriculum dibandingkan dengan fidelity perspective maupun mutual adaptif. Pendekatan enactment pernah dikembangkan oleh Jackson (1991 : 492) mempunyai ciri utama pelaksana kurikulum melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kurikulum. Mereka menjadi kreator dalam implementasi kurikulum, yang nantinya kurikulum sebagai proses akan tumbuh dan berkembang dalam interaksi guru dan siswa. Terutama dalam membentuk kemampuan berpikir dan bertindak. Sampai saat ini kenyataannya di SMAN 1 Kayuagung belum benar- benar mengimplementasikan KTSP sesuai standar isi yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP). Munculnya persoalan-persoalan tadi disebabkan oleh tidak siapnya pemerintah membuat strategi implementasi kebijakan di atas, misalnya kurang diantisipasi kesiapan tenaga pendidik dan kurangnya sosialisasi sampai ke seluruh pelosok tanah air.

           
       KTSP yang juga merupakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)      memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan. Keunggulan konsep ini, meski bukan format satu-satunya untuk mengantisipasi permasalahan pendidikan, namun secara umum, KTSP bisa ‘diandalkan’ menjadi patokan menghadapi tantangan masa depan dengan pembekalan keterampilan pada peserta didik. Keunggulan lain, KTSP memiliki kemampuan beradaptasi dengan daerah setempat, karena keterampilan yang diajarkan berdasarkan pada lingkungan dan kemampuan peserta didik. Di samping itu juga adanya penghargaan bagi pribadi peserta didik. Peserta didik yang mampu menyerap materi dengan cepat akan diberi tambahan materi sebagai pengayaan, dan peserta didik yang kurang akan ditangani oleh guru dengan penuh kesabaran dengan mengulang materinya atau memberi remedial. Peserta didik juga diajak bicara, diskusi, wawancara dan membahas masalah-masalah yang kontekstual, yang dalam kenyataannya memang diperlukan sehingga peserta didik menjadi lebih mengerti dan menjiwai permasalahannya karena sesuai dengan keadaan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Peserta. didik tidak hanya dituntut untuk menghafal namun yang lebih penting sudah adalah belajar proses sehingga mendorong peserta didik untuk meneliti dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.    
Namun, kesulitan yang mungkin saja timbul dari pelaksanaan KTSP ini adalah diperlukannya waktu yang cukup oleh pendidik dalam membina perkembangan peserta didiknya, terutama peserta didik yang berkemampuan di bawah rata-rata. Kenyataan membuktikan, kondisi sosial dan ekonomi yang menghimpit kesejahteraan hidup para guru, menyebabkan mereka kurang berkonsentrasi dalam proses pembelajaran. Belum lagi mengingat kualitas guru yang kurang merata di setiap daerah. Ini artinya, KTSP menghadapi kendala daya kreativitas dan beragamnya kapasitas guru untuk membuat kurikulum sendiri.        
Kendala lain, KTSP menuntut kemampuan guru dalam menjalankan pembelajaran berbasis kompetensi dengan merencanakan sendiri bagaimana strategi yang tepat diterapkan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah setempat. Di samping masalah fasilitas pendidikan di sekolah yang masih sangat minim. Padahal konsep ini lebih menitikberatkan pada praktek di lapangan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dibanding teori semata. Kendala lain yang dialami guru adalah ketidakpahaman mengenai apa dan bagaimana melakukan evaluasi dengan portofolio. Karena ketidakpahaman ini mereka kembali kepada pola assessment lama dengan tes-tes dan ulangan-ulangan yang cognitive-based semata. Tidak adanya model sekolah yang bisa dijadikan sebagai rujukan membuat para guru tidak mampu melakukan perubahan, apalagi lompatan, dalam proses peningkatan kegiatan belajar mengajarnya.           
Berkenaan dengan tidak adanya target materi dalam KTSP, di satu pihak KTSP menekankan kompetensi peserta didik yang berarti proses belajar harus diperhatikan oleh guru, di pihak lain materi meskipun tidak diprioritaskan tetapi akhirnya harus diselesaikan juga. Dengan demikian guru harus berpacu dengan waktu, sementara proses belajar tidak dapat dipastikan keberhasilannya. Hal ini berdampak pada rendahnya hasil belajar peserta didik yang dibinanya, yang berujung pada penolakan kebijakan pemerintah tentang Ujian Nasional (UN) sebagai dasar penentuan kelulusan peserta didiknya.

f.        Sebab -  sebab  KTSP tidak dapat diterapkan di SMAN 1 Kayuangung

1)      KTSP, Kurikulum yang tidak logis. Ketidaklogisan KTSP terjadi karena sekolah diberi kebebasan untuk mengelaborasi kurikulum inti yang dibuat pemerintah, tetapi evaluasi nasional oleh pemerintah melalui ujian nasional (UN) justru paling menentukan kelulusan siswa.
2)      Keterbatasan kemampuan guru menerjemahkan KTSP dengan pola mengajar paradigma lama.
3)      Kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya KTSP.


g.   Solusi dari permasalahan yang di hadapi dalam  penerapan  KTSP di SMAN 1 Kag
Segala persoalan yang muncul akibat penerapan KTSP ini seharusnya menjadi perhatian     serius dari pemerintah (Depdiknas) agar tidak menambah daftar carut marut wajah pendidikan di Indonesia. Ada beberapa kebijakan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, dan SMAN 1 Kayuagung yaitu sebagai berikut:
1)      Penentuan kelulusan siswa tidak harus berpatokan pada hasil nilai UN yang ditetapkan pemerintah tetapi dikembalikan pada guru yang mengajar di sekolah Seharusnya pemerintah hanya menetapkan kerangka umum dari tujuan atau kompetensi, isi, strategi, dan evaluasi, sedangkan pengembangannya secara rinci menjadi siap pakai diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. KTSP dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik dengan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BNSP. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi kelulusan, dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK) dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama (MI, MTs, MA).
2)       Guru Sebagai Fasilitator Dalam Membantu Peserta Didik Membangun Pengetahuan
Salah satu ciri pembelajaran efektif adalah mengembangkan pemikiran bahwa anak akan belajar lebih bermakna dengan cara bekerja sendiri, menemukan sendiri, dan mengkonstruksi sendiri pengetahuan dan keterampilan barunya (Dit-PLP, 2003). Ciri inilah yang dikembangkan dalam pembelajaran KTSP dan berkaitan dengan filsafat konstruktivisme.
Tugas penting guru pada pendidikan formal di sekolah di antaranya adalah membantu peserta didik untuk mengenal dan mengetahui sesuatu, terutama memperoleh pengetahuan. Dalam pengertian konstruktivisme, pengetahuan itu merupakan “proses menjadi”, yang pelan-pelan menjadi lebih lengkap dan benar. Pengetahuan itu dapat dibentuk secara pribadi dan peserta didik itu sendiri yang membentuknya.   
Peran guru atau pendidik adalah sebagai fasilitator atau moderator dan tugasnya adalah merangsang atau memberikan stimulus, membantu peserta didik untuk mau belajar sendiri dan merumuskan pengertiannya. Guru juga mengevaluasi apakah gagasan peserta didik itu sesuai dengan gagasan para ahli atau tidak. Sedangkan tugas peserta didik aktif belajar, mencerna, dan memodifikasi gagasan sebelumnya. Dalam KTSP dianut bentuk pembelajaran yang ideal yaitu pembelajaran peserta didik aktif dan kritis. Peserta didik tidak kosong, tetapi sudah ada pengertian awal tertentu yang harus dibantu untuk berkembang. Maka modelnya adalah model dialogis, model mencari bersama antara guru dan peserta didik. Peserta didik dapat mengungkapkan gagasannya, dapat mengkritik pendapat guru yang dianggap kurang tepat, dapat mengungkapkan jalan pikirannya yang lain dari guru. Guru tidak menjadi diktator yang hanya menekankan satu nilai satu jalan keluar, tetapi lebih demokratis. Dalam KTSP, pendidikan yang benar harus membebaskan peserta didik untuk berpikir, berkreasi, dan berkembang. 
Implementasi KTSP sebenarnya membutuhkan penciptaan iklim pendidikan yang memungkinkan tumbuhnya semangat intelektual dan ilmiah bagi setiap guru, mulai dari rumah, di sekolah, maupun di masyarakat. Hal ini berkaitan adanya pergeseran peran guru yang semula lebih sebagai instruktor atau selalu memberi instruksi dan kini menjadi fasilitator pembelajaran. Guru dapat melakukan upaya-upaya kreatif serta inovatif dalam bentuk penelitian tindakan terhadap berbagai teknik atau model pengelolaan pembelajaran yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten.
3)      Perlunya diagendakan pelatihan-pelatihan kemampuan paedagogis guru di SMAN 1 Kayuagung

4)      Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya KTSP. Kebijakan-kebijakan tersebut harus senantiasa diobservasi dan evaluasi pelaksanaannya di lapangan, agar kebijakan itu benar-benar mencapai tujuan yang diinginkan pemerintah.
III. KESIMPULAN
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing- masing satuan pendidikan. Proses penerapan KTSP belum terlaksanakan sepenuhnya dan memang sulit untuk penerapannya. Hal ini disebabkan oleh:
a.          KTSP, Kurikulum yang tidak sistematis.
b.         Kemampuan guru yang rendah dalam menerjemahkan KTSP
c.          Tidak siapnya pemerintah membuat strategi implementasi kebijakan, misalnya kurang diantisipasi kesiapan tenaga pendidik dan kurangnya sosialisasi sampai ke seluruh pelosok tanah air.
d.          Kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya KTSP.

Kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan SMAN 1 Kayuagung dalam mengatasi masalah penerapan KTSP di sekolah adalah:
a.       Penentuan kelulusan siswa tidak harus berpatokan pada hasil nilai UN yang ditetapkan       pemerintah tetapi dikembalikan pada guru yang mengajar di sekolah tersebut.
b.      Mengagendakan pelatihan kemampuan paedagogis guru di SMAN 1 Kayuagung
c.       Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya KTSP.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar